
LIMA petani Asal Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya dibebaskan sepenuhnya setelah menjalani tahanan sekitar 65 jam. Dua petani terakhir, Abdullah dan Adi Darma, keluar dari Mapolsek Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa siang, 7 April 2026, tepat pukul 12.17 WIB.
Sebelumnya, tiga petani lainnya telah lebih dulu dibebaskan secara bertahap pada hari Senin, 6 April 2026. Dua orang dibebaskan sekitar pukul 04.00 WIB, diikuti oleh Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito, yang dilepaskan pada pukul 23.30 WIB pada hari yang sama.
Sebelumnya, kelima petani tersebut pernah ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Bakauheni, Lampung, pada malam Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah penangkapan, mereka berada dalam pengawasan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebelum diambil alih oleh aparat dari Kepolisian Daerah Aceh.
Menurut tim kuasa hukum para petani, penghapusan tahanan dilakukan setelah penyidik menerima surat permohonan agar para petani tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Setelah dibebaskan, Abdullah dan Adi Darma diserahkan kepada tim kuasa hukum serta perwakilan Setia.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, mengharapkan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan proses hukum terhadap lima petani tersebut. Alasannya, konflik yang terjadi merupakankonflik agrariayang memerlukan penyelesaian secara struktural, bukan hanya pendekatan hukum pidana.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Selasa, 7 April 2026, KPA juga mengkritik tindakan aparat kepolisian yang dianggap bekerja sama antar wilayah dalam melakukan operasi kriminalisasi terhadap anggota Setia yang sedang menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan negara.
Akar Permasalahan di Cot Girek
Dewi menjelaskan, perselisihan ini berasal dari klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan negara di kawasan Aceh Utara. "Kawan-kawan Setia menghadapi sengketa tanah akibat klaim HGU PTPN di 21 desa yang terletak di empat kecamatan di Kabupaten Aceh Utara," ujar Dewi.
KPA menganggap situasi di lapangan setelah penangkapan tersebut memicu ketegangan di tingkat desa. Penduduk di Aceh Utara dilaporkan mengadakan doa bersama dan berjaga di kampung karena khawatir akan adanya ancaman dari pihak keamanan perusahaan.
Menurut Dewi, penggunaan aparat kepolisian dan pasukan Brigade Mobil (Brimob) dalam konflik lahan berpotensi memperburuk kondisi. “Kami mengimbau pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan keterlibatan pasukan bersenjata serta pengaman perusahaan dalam menangani konflik agraria,” tulis organisasi tersebut.
Selain itu, KPA mengimbau pemerintah pusat, DPR RI, dan lembaga terkait agar segera menyelesaikan sengketa lahan melalui program reformasi agraria.
Berdasarkan data KPA, perselisihan terkait tanah di wilayah Cot Girek tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi menyebar di berbagai desa. Dalam penjelasan lebih lanjut, Dewi menyebutkan bahwa konflik agraria di wilayah Cot Girek melibatkan paling sedikit 19 desa yang terletak di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Selain lima petani yang telah dikeluarkan dari tahanan, terdapat 18 anggota organisasi tani lainnya yang statusnya sebagai saksi. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Aceh pada hari Kamis, 9 April 2026.
KPA mengharapkan aparat kepolisian untuk bersikap tenang dalam melakukan pemanggilan terhadap petani tersebut serta lebih mengutamakan dialog sebagai metode utama dalam menyelesaikan konflik lahan. "Kami juga memohon kepada Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI segera bekerja agar memastikan pelaksanaan reformasi agraria berjalan dengan adil."
Kronologi Penangkapan Petani
Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, lima petani yang merupakan anggota Serikat Tani Aceh ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Bakauheni, Lampung, saat mereka berencana pergi ke Jakarta. Pada hari Minggu, 5 April 2026, setelah penangkapan, kelima petani tersebut dibawa ke wilayah Sumatera Selatan dan sedang dalam pengawasan polisi sambil menunggu penjemputan dari Kepolisian Daerah Aceh.
Setelah penangkapan tersebut, pada hari Senin, 6 April 2026, dua petani pertama dilepaskan sekitar pukul 04.00 WIB. Pada hari yang sama, pukul 23.30 WIB, Ketua Serikat Tani Aceh, Dwijo Warsito, juga dibebaskan. Selanjutnya pada hari Selasa, 7 April 2026. Pukul 12.17 WIB, dua petani terakhir—Abdullah dan Adi Darma—dilepaskan dari Mapolsek Ilir Timur I Palembang setelah penyidik menerima permohonan agar tidak dilakukan penahanan.
Pada hari Kamis, 9 April 2026, seharusnya ada pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan. Sebanyak 18 anggota organisasi tani lainnya rencananya akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Aceh sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Comments
Post a Comment