
Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan bahwa platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah juga memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap platform digital lain yang masih dalam proses memenuhi peraturan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh penerapan yang berdampak langsung dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital. “Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta, yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads, karena telah menyesuaikan fitur dan layanan mereka dengan peraturan hukum di Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 April 2026, seperti dikutip dari pernyataan resmi.
Meutya menjelaskan bahwa Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di semua platformnya serta menyesuaikan aturan komunitas. Pemenuhan ini disampaikan oleh perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik, lalu diverifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan sekadar masalah teknis, melainkan tentang komitmen platform dalam melindungi anak-anak dan menghormati hukum nasional," katanya.
Pemerintah menganggap tindakan ini mampu mengurangi paparan materi berbahaya bagi anak-anak. Meskipun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara bertahap dan terukur dengan penilaian berkala.
Di sisi lain, pemerintah mengambil tindakan keras terhadap platform yang belum menunjukkan ketaatan. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan bahwa layanan YouTube milik Google belum memenuhi aturan PP Tunas. Catatan merah diberikan kepada platform tersebut. "Tidak ada tanda-tanda kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi," kata Meutya.
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah memberikan surat peringatan sebagai langkah awal dari sanksi administratif tersebut. Pemerintah masih menyediakan ruang untuk perbaikan, tetapi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keamanan anak.
Selain itu, seluruh platform digital diminta untuk segera mengirimkan rencana tindakan dan laporan profil risiko dalam jangka tiga bulan sebagai dasar evaluasi berikutnya serta penentuan kepatuhan.
Comments
Post a Comment