
Ringkasan Berita:
- Yaqut Cholil Qoumas secara resmi ditahan di rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah permohonan keluarga diterima menjelang Idul Fitri.
- Meskipun status penahanan berubah, KPK memastikan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlangsung dan diawasi dengan ketat.
- Rumahnya pernah ramai saat Lebaran, tetapi sekarang kembali sunyi tanpa pengawasan khusus.
Ulasan dan Cara -, JAKARTA -Purna Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut secara resmi menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (19/3/2026).
Pengajuan status tahanan dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan kepada KPK.
Selanjutnya, permohonan tersebut diterima oleh KPK beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yaitu pada Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data dari Tribunnews, pada hari raya Idul Fitri, keluarga Gus Yaqut sedang berada di rumah mereka yang terletak di perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Kramat Djati, Jakarta Timur.
Meski demikian, sumber tersebut mengatakan bahwa ia tidak melihat secara langsung keberadaan Gus Yaqut di rumahnya.
"Tidak ada lebaran, tidak melihat langsung. Tapi keluarganya berada di rumah (saat Lebaran)," kata sumber tersebut kepada Tribunnews, Senin (23/3/2026).
Tidak hanya itu, sumber menyampaikan bahwa pada hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Sabtu lalu, rumah Gus Yaqut ramai dikunjungi oleh tamu-tamu untuk halal bihalal.
Saat ditanya apakah keluarga Gus Yaqut mengadakan 'open house', ia tidak dapat memastikan informasi lebih lanjut.
Namun, menurut pantauan sumber Tribunnews, rumah Gus Yaqut ramai saat Lebaran.
"Ada banyak tamu yang datang saat Lebaran," katanya.
Di sisi lain, pada hari Senin (23/3/2026) pagi, kondisi rumah Yaqut Cholil Qoumas terlihat sepi setelah status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan di lingkungan perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, tampak seperti biasanya.
Tidak tampak adanya pengawasan khusus di sekitar rumah milik Gus Yaqut.
Gerbang perumahan terlihat terbuka lebar. Kendaraan empat roda maupun dua roda milik penduduk perumahan tersebut tampak keluar dan masuk.
Selanjutnya, terlihat dua petugas keamanan sedang berjaga di halaman depan perumahan tersebut.
Kronologi Jadi Tahanan Rumah
Kepala Humas KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perpindahan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK memastikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menimpa dirinya akan tetap berjalan tanpa kendala.
Saat ini, menurut Budi, KPK sedang fokus mempercepat penyelesaian berkas perkara agar tersangka segera dibawa ke meja hijau.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak mengganggu proses penyelidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyelidikannya agar dapat segera diserahkan ke tahap penuntutan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di wilayah Condet, Jakarta Timur, sejak malam Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perpindahan ini tidak disebabkan oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk memenuhi permintaan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permintaan dari pihak keluarga, lalu kami tindak lanjuti," kata Budi.
Meskipun Gus Yaqut saat ini sedang menjalani penahanan sementara di luar sel tahanan, Budi memastikan KPK tetap menerapkan pengawasan terhadapnya dan penguatan keamanan sesuai aturan KUHAP.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak kabur atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyelidikan tetap terjaga.
Sebelum adanya penjelasan resmi ini, "hilangnya" Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat menimbulkan pertanyaan dan desas-desus di kalangan sesama tahanan.
Rumor ini pertama kali muncul dari pengakuan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat mengunjungi suaminya di Rutan KPK pada perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Tahanan kaget karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar dari sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah alasan yang dianggap tidak biasa menjelang hari raya.
Kekhawatiran semakin memuncak ketika mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama tersebut tidak hadir dalam barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di Gedung Juang KPK.
Mengenai perbedaan penanganan kasus ini dibandingkan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki kriteria khusus dalam menentukan tempat penahanan.
Ia menyampaikan bahwa setiap proses penyelidikan pasti memiliki situasi dan cara penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pemindahan tahanan tersangka.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Kamis (12/3/2026).
Ia tercatat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengalokasian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.
Kasus korupsi yang menimpa dia diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Comments
Post a Comment