/photo/2025/08/07/2399271595.jpg)
Review & Cara -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (23/3/2026) malam.
KPK secara resmi menghentikan status tahanan rumah yang pernah dijalani olehnya.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada masa 2023–2024 kini kembali berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Gus Yaqut menyampaikan bahwa status tahanan rumah yang pernah diberikan KPK murni berdasarkan permintaan keluarga besar mereka.
Ia memanfaatkan kesempatan itu untuk berjumpa dengan ibunya.
"Ya, alhamdulillah saya bisa menyambung ke ibu saya," katanya singkat.
Saat penyembah ini dianggap menjadi alasan utama di balik permintaan penahanan rumah yang sempat disetujui KPK selama beberapa hari di kediamannya, wilayah Condet, Jakarta Timur.
Namun, keistimewaan tersebut berakhir pada Senin (23/3/2026) malam, ketika KPK memutuskan untuk mengembalikan Gus Yaqut ke tahanan.
Keputusan Final KPK
Kepala Biro Humas KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penyelidikan.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK menjalani proses perubahan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dari tahanan rumah menjadi kembali tahanan Rutan KPK," katanya.
Wakil Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara.
"Besok sudah dijadwalkan ada permintaan keterangan terhadap pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, pengembalian ke Rutan ini dilakukan demi efektivitas penyidikan," tegas Asep.
KPK menegaskan bahwa pemulangan Gus Yaqut ke tahanan adalah keputusan akhir, khususnya terkait isyarat mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau perkembangan kasus yang akan diumumkan pada Rabu (25/3/2026).
Sebelum perubahan status, Gus Yaqut melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ia menderita beberapa penyakit kronis, seperti GERD akut dan asma.
Namun demikian, KPK memastikan situasi tersebut tidak mengganggu proses penahanan di Rutan.
Asep Guntur menekankan bahwa aspek kesehatan tetap menjadi perhatian, namun prioritas utama lembaga antirasuah adalah mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa Gus Yaqut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Ia diduga mengatur kuota haji pada periode 2023–2024, tindakan yang memberikan kesempatan bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam pembagian kuota jamaah haji.
Sebagai mantan tokoh GP Ansor dan Menteri Agama, keterlibatan Gus Yaqut dalam kasus ini meningkatkan perhatian masyarakat terhadap kejujuran dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
(*/Review & Cara -)
Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com
Comments
Post a Comment