Review & Cara -- Figur Lisa Chandra Tjioe menjadi perhatian setelah seorang wanita yang diperkirakan berusia 30 tahun meninggal, diduga akibat jatuh dari lantai 4 pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Minggu (22/3/2026), pukul 14.00 WIB.
Lisa Chandra menjabat sebagai Direktur Plaza Medan Fair sejak Oktober 2017.
Menilik dari profilnya di LinkedIn Indonesia, ia memiliki pengalaman yang luas dalam industri ritel dan manajemen mal, termasuk di LIPPO Mall Indonesia dan Ringroad City Walks.
Berikut profil singkatnya:
Nama: Lisa Chandra Tjioe.
Jabatan: Direktur Mal, Plaza Medan Fair (Medan, Sumatera Utara) mulai Oktober 2017 hingga saat ini.
Bertanggung jawab: Pengelolaan operasional, hubungan dengan penyewa, pemasaran, serta pengembangan bisnis pusat perbelanjaan.
Pengalaman kerja: Lebih dari 10 tahun berkecimpung dalam bidang manajemen mal.
LIPPO Mall Indonesia, Jalan Ringroad City Walks (Medan)
Manajer Pusat Perbelanjaan (2012–2014), terlibat sejak awal proyek, termasuk menemukan penyewa yang potensial dan mengatur operasional, keuangan, serta sumber daya manusia.
Di dalam profil profesionalnya, Lisa menekankan pentingnya: Perbaikan terus-menerus untuk menghadapi tantangan pasar. Kejujuran, logika, serta komitmen penuh hati sebagai dasar kerja.
Fakta mengenai Lisa Chandra berdasarkan profilnya diLinkedIn Indonesia:
- Pendidikan: Universitas Southern Queensland (2003–2004).
- Awal karier: Menjabat sebagai Asisten Pribadi di PT Supra Uniland Utama (2005–2007).
- Pengalaman luar negeri: Pernah bekerja di Singapura (2007–2011).
- Manajemen mal: Ringroad City Walks (2012–2014), LIPPO Mall Indonesia (sekitar 10 tahun), Plaza Medan Fair (sejak 2017 hingga saat ini).
Kembali pada Kekacauan Jatuhnya Seorang Pengunjung Plaza Medan Fair
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, seorang wanita berusia sekitar 30 tahun meninggal setelah jatuh dari lantai empat pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Minggu (22/3/2026) pukul 14.00 WIB.
Hingga akhir pekan malam (22/3/2026), identitas korban yang meninggal belum diumumkan oleh pihak kepolisian.
Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna proses identifikasi lanjutan.
Ciri-ciri pelaku, memakai sepatu berwarna putih, celana jeans berwarna hitam, dan kaus berwarna biru gelap.
Para korban juga membawa sebuah tas berwarna putih yang ditemukan tergeletak di dekat lokasi tubuhnya yang sudah tidak bernyawa di lantai dasar Plaza Medan Fair.
Saat ini, aparat kepolisian masih menempatkan garis pembatas di lokasi tersebut.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab jatuhnya korban, apakah murni kecelakaan atau ada faktor lain yang turut berperan.
Proses pencarian anggota keluarga korban masih berlangsung guna memastikan identitasnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyatakan pihaknya masih melakukan proses evakuasi awal.
"Kami masih melakukan evakuasi awal. Nanti mungkin kami mencari keluarganya, mungkin dari sana kami akan mengetahui penyebabnya mengapa dia bisa seperti itu," kata Kompol Bambang, Minggu (22/3/2026).
"Untuk penyebab saat ini kita belum mengetahui. Masih dalam proses penanganan tempat kejadian perkara (TKP) awal dan membawa jenazah ke rumah sakit," katanya selanjutnya.
Di sisi lain, manajemen Plaza Medan Fair melalui Marketing Communication Manager, Lenny Yun Manalu, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
"Petugas menemukan seorang perempuan yang jatuh dari lantai empat ke lantai satu," katanya.
Merupakan tanggapan atas kejadian tersebut, pihak manajemen segera melakukan koordinasi dan menghubungi pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di tempat kejadian dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan lebih lanjut.
Sampai saat ini, identitas korban masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, dugaan penyebab kejadian tersebut masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan, manajemen Plaza Medan Fair sepenuhnya menyerahkan proses penanganan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru.
"Manajemen menyampaikan penyesalan atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban," katanya.
Berdasarkan amatan Tribun Medan di lokasi, suasana di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan terlihat sepi. Tidak tampak adanya kegiatan dari pihak kepolisian maupun keluarga korban di sekitar area tersebut. Pintu ruang jenazah terlihat tertutup rapat, menunjukkan bahwa proses penanganan berlangsung secara rahasia.
Sedikit informasi mengenai Plaza Medan Fair
Plaza Medan Fair dioperasikan dan dikelola oleh Lippo Group melalui perusahaan anaknya, Lippo Malls.
Dalam catatan Wikipedia, Mal ini dibeli oleh Lippo Group pada tahun 2011 dan menjadi salah satu pusat perbelanjaan terkenal di Kota Medan yang dikelola oleh Lippo Malls Indonesia.
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan Plaza Medan Fair:
Pemilik: PT Lippo Karawaci Tbk (Lippo Malls).
Pengelolaan diambil alih oleh Lippo Group pada tahun 2011.
Manajemen: Lippo Malls Indonesia.
Mall Director: Lisa Chandra.
Dasar Tanggung Jawab Pusat Perbelanjaan terkait Keselamatan Pengunjung
Pihak pusat perbelanjaan bisa dikenai tuntutan jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga keamanan pengunjung.
Pihak pengelola pusat perbelanjaan wajib memenuhi kewajiban hukum dalam menjaga keamanan ruang umum, seperti pemasangan pagar pembatas, pencahayaan yang memadai, serta sistem pengawasan.
Jika kesalahan terbukti menjadi penyebab kematian korban, keluarga korban berhak mengajukan tuntutan perdata maupun pidana.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007, diatur mengenai pusat perbelanjaan sebagai area publik yang harus memenuhi standar keamanan.
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 disebutkan secara jelas mengenai dasar tanggung jawab pusat perbelanjaan serta kewajiban hukum dari pengelola properti.
Disebutkan bahwa mall harus memastikan fasilitasnya aman bagi pengunjung. Jenis kecelakaan yang menjadi tanggung jawab pihak mall antara lain terpeleset, jatuh dari ketinggian, kerusakan tangga atau escalator, pencahayaan yang tidak memadai, serta pagar pengaman yang tidak cukup.
Demikian pula dengan prinsip dasar dalam KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen, yang menekankan bahwa penyedia layanan harus menjamin keselamatan pengguna.
Jalur Hukum yang Dapat Diambil
1. Perdata (Ganti Rugi)
Anggota keluarga korban berhak mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum).
2. Hukuman (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian)
Jika terbukti adanya kelalaian yang sangat serius, pihak pengelola dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, yang berisi: "Siapa pun yang karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan kematian seseorang, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau hukuman kurungan maksimal satu tahun."
3. Administratif
Pemerintah daerah berhak memberikan tindakan administratif terhadap pusat perbelanjaan, seperti pencabutan izin operasional, jika ditemukan tidak memenuhi standar keselamatan.
Namun, jika korban jatuh akibat tindakan sendiri (misalnya melompat), pihak mall dianggap tidak bersalah. Hal ini membuat sulit bagi pihak yang ingin menggugat manajemen mall.
Namun, keluarga korban perlu membuktikan bahwa mal lengah (misalnya, kamera pengawas menunjukkan pagar rusak atau tidak ada tanda peringatan).
Biasanya pusat perbelanjaan menyediakan asuransi tanggung jawab pihak ketiga, yang dapat digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi.
(Cr29/Review & Cara -)
Comments
Post a Comment